Jika berhasil, kata sandi akan dikirim melalui email. Gunakan NIK dan kata sandi tersebut untuk login kembali. Apabila berhasil masuk ke halaman beranda, akun Coretax telah aktif.
- Cara Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Setelah akun aktif, tahap berikutnya adalah membuat sertifikat elektronik atau kode otorisasi. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital saat mengirimkan SPT Tahunan.
Langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Coretax
- Pilih menu “Portal Saya”
- Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pada laman “Permintaan Sertifikat Digital”, pilih jenis “Kode Otorisasi DJP”
Selanjutnya, buat passphrase sesuai ketentuan:
- Minimal 8 karakter
- Mengandung huruf besar
- Mengandung huruf kecil
- Memiliki minimal satu karakter khusus seperti “@” atau “!”
Setelah menyimpan permohonan, kode otorisasi akan terbentuk. Simpan passphrase dengan aman karena akan digunakan setiap kali menandatangani SPT secara digital.
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
Meskipun sistem Coretax lebih terintegrasi, pengisian tetap membutuhkan data yang akurat. Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain:
- Daftar penghasilan selama satu tahun pajak
- Daftar harta dan utang terbaru
- Bukti potong pajak
- Bukti setoran pajak (jika ada)
Ketelitian dalam pengisian tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak.
- Jika Mengalami Kendala
Apabila menemui kesulitan saat menggunakan Coretax, DJP menyediakan laman panduan Coretaxpedia di https://pajak.go.id/coretaxpedia. Laman ini berisi pertanyaan umum dan petunjuk penggunaan aplikasi.
Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan pendampingan langsung.
Dengan melakukan aktivasi akun dan pembuatan sertifikat elektronik lebih awal, risiko kendala teknis menjelang tenggat 31 Maret 2026 dapat dihindari. Persiapan sejak dini akan membantu proses pelaporan SPT Tahunan 2025 berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

















































