dottcom.id – Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Untuk menjaga stabilitas daerah dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, seluruh kepala daerah diminta tetap berada di wilayah tugas masing-masing selama masa libur Lebaran.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam aturan itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda atau membatalkan perjalanan luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito Karnavian melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Tito menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena periode Lebaran merupakan momen dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Kehadiran kepala daerah di wilayahnya dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik serta berbagai persoalan dapat ditangani secara cepat.
“Resiko ini kan amanah diberikan kepada mereka. Saya tahu banyak juga yang minta izin ke saya untuk umrah. Ya saya pahami bahwa umrah itu ibadah, ibadah sunnah ya. Yang kedua saya juga meyakini bahwa melayani rakyat ketika apa namanya momentum seperti hari raya ini, kepala daerah ada di tempatnya dan melayani rakyatnya sehingga semua kegiatan rakyatnya berlangsung aman lancar, menurut saya itu juga adalah ibadah,” kata Tito di Gedung DPR, Selasa (10/3/2026) malam.
Selain memastikan pelayanan publik tetap berjalan, kepala daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah sektor penting selama masa libur Lebaran. Di antaranya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, memastikan kelancaran arus mudik, serta memantau stabilitas harga kebutuhan pokok guna mengendalikan inflasi daerah.
Tito juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan maupun keselamatan selama periode libur panjang.
“Langkah ini penting guna memastikan pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai dinamika yang kerap terjadi saat periode libur panjang,” ujar Tito.
Menurut Tito, kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam mengambil keputusan di daerah, sehingga kehadiran mereka tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pejabat lain.
“Enggak bisa diwakilkan kalau diserahkan kepada wakil, wakil tuh nggak bisa ngambil keputusan, ragu dia, Sekda apalagi ragu lagi. Kepala daerah dia bisa ngambil keputusan. Dan yang kedua dia juga menjadi ketua Forkopimda Forum Komunikasi Pimpinan Daerah jadi pimpinan TNI pimpinan Polri Kejaksaan itu semua nanti mengacu kepada apa kepala daerah,” ujar Tito.
Menteri Dalam Negeri juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, salah satunya berupa penonaktifan sementara dari jabatan.
“Sesuai aturan sesuai aturan kalau keluar, kalau keluar tanpa, keluar daerah, keluar negeri maksud, tanpa izin, keluar negeri maksud saya tanpa izin, kan ada aturannya dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dapat dikenakan, salah satunya diberhentikan selama dinonaktifkan selama tiga bulan,” katanya.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan luar negeri atas penugasan negara atau untuk kepentingan pengobatan.
“Ada pengecualian memang ya oke baik iya ada pengecualiannya kalau misalnya ada tugas dari negara ya tugas kenegaraan misalnya Pak Presiden apa menugaskan. Kemudian juga ada yang kedua kalau pengobatan sakit yang memang harus dia untuk berobat ya otomatis nanti wakilnya yang mengendalikan ya,” tandasnya.
Sementara itu, data Kementerian Perhubungan memperkirakan pergerakan masyarakat selama periode mudik Lebaran tahun ini mencapai sekitar 143.915.053 orang. Angka tersebut sedikit menurun sekitar 1,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 146 juta orang.
























































