dottcom.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah angkat bicara menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap Tri Wulansari, guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Kasus tersebut belakangan menjadi sorotan publik dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
M. Hafiz Fattah menilai tindakan yang dilakukan Tri Wulansari masih dapat dipahami dalam konteks dunia pendidikan. Menurut M. Hafiz Fattah, langkah tersebut berkaitan dengan upaya penegakan disiplin serta pembentukan karakter peserta didik di lingkungan sekolah.
“Menurut saya, ini sebenarnya hal yang bisa dimaklumi. Ini adalah bentuk kedisiplinan yang berkaitan dengan pembentukan karakter,” ujar Hafiz.
M. Hafiz Fattah berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan dialog dan kekeluargaan dalam menangani persoalan tersebut. Penyelesaian secara musyawarah dinilai lebih tepat agar permasalahan tidak berujung pada proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.
“Saya kira harapannya, mudah-mudahan dapat dibukakan sebuah forum kekeluargaan oleh pihak penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Hafiz Fattah menilai kasus tersebut terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan tenaga pendidik honorer yang memiliki keterbatasan status serta perlindungan hukum. Kondisi ini, menurut M. Hafiz Fattah, perlu menjadi perhatian bersama agar guru tidak berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas mendidik.
M. Hafiz Fattah juga menekankan pentingnya memberikan ruang dan keleluasaan kepada guru dalam membina dan mendidik peserta didik, selama tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor etika serta aturan pendidikan yang berlaku.
“Mudah-mudahan di dunia pendidikan, tenaga pendidik dapat diberikan ruang dan keleluasaan untuk mendidik para pelajar di sekolah mereka,” pungkasnya.
Pernyataan Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut menambah dukungan dari berbagai pihak yang menilai penanganan kasus Tri Wulansari perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, serta perlindungan terhadap guru, khususnya tenaga honorer yang kerap menghadapi risiko hukum dalam menjalankan tugas pendidikan.





















































