Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan

Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.

Sementara ASN daerah menerima skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Upaya Pemerintah Menghadapi Lebaran dan Mudik

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung masyarakat menghadapi Ramadan dan Idulfitri.

Beberapa kebijakan tersebut adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama liburan Idulfitri serta pengurangan tarif tol dan transportasi untuk mendukung kelancaran mudik.

Apresiasi Presiden untuk Jajaran Pemerintah

Di akhir keterangannya, Presiden Prabowo mengapresiasi kerja keras Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara yang telah berkontribusi dalam kebijakan ini.

Turut mendampingi dalam pengumuman ini adalah sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.