Karyawan Gaji dibawah 10 Juta Kini bebas Pajak

Prabowo dan Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di industri padat karya tertentu.

Insentif ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pekerja yang berhak menerima insentif ini adalah mereka yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Untuk memenuhi syarat, pekerja tetap harus memiliki penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan, sementara pekerja tidak tetap berhak atas insentif jika berpenghasilan rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari atau Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, mereka harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Stimulus ekonomi ini diberikan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama setelah pemerintah memutuskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah tertentu.

Selain insentif PPh bagi pekerja padat karya, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk stimulus lain, seperti bantuan beras bagi 16 juta penerima manfaat, diskon listrik, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).