Samsat Kota Jambi Mulai Terapkan Obsen Pajak

Sejak Januari 2025, Samsat Kota Jambi resmi menerapkan sistem Obsen Pajak untuk kendaraan bermotor.

Kepala Samsat Kota Jambi, Mustarhadi, mengungkapkan bahwa penerapan sistem ini selaras dengan kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh wilayah kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan sistem ini pada tahun 2025.

Sistem Obsen Pajak diharapkan menjadi langkah besar dalam memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

Dengan sistem ini, hampir 70 persen dari pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten atau kota setempat.

Hal ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.

“Pada tahun 2025 ini, sistem Obsen Pajak sudah berlaku di seluruh wilayah kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia. Ini sistem yang sangat menguntungkan daerah, karena hampir 70 persen dari pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke PAD setempat,” ujar Mustarhadi, Rabu (5/2/2025).

Mustarhadi berharap masyarakat, khususnya di Kota Jambi, semakin proaktif dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada pembangunan dan kemajuan daerah.

“Kami terus berinovasi untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih baik bagi masyarakat,” tambahnya.

Untuk mendukung kemudahan akses bagi masyarakat, Samsat Kota Jambi berencana menambah dua titik layanan baru di wilayah Talang Bakung dan Kecamatan Alam Barajo (Jambi Seberang). Penambahan ini dilakukan karena wilayah tersebut memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor Samsat utama serta tingginya kebutuhan masyarakat akan akses pembayaran pajak yang lebih mudah.

“Kami prioritaskan daerah ini karena kebutuhan masyarakat yang tinggi dalam memperoleh akses layanan pajak kendaraan,” jelas Mustarhadi.

Salah satu inovasi terbaru yang dihadirkan Samsat Kota Jambi adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi mobile “Signal”. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Cukup dengan mengunduh aplikasi “Signal” di ponsel, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan asalkan kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi dan alamat sesuai dengan KTP pemilik.

“Dengan aplikasi ‘Signal’, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan dari rumah. Bukti pembayaran akan dikirim melalui pos ke alamat pemilik, atau bisa diambil langsung di Samsat,” ungkapnya.

Melalui layanan digital ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan teknologi untuk membayar pajak secara lebih praktis dan efisien. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mengurangi antrean panjang di kantor Samsat dan meningkatkan kenyamanan dalam pembayaran pajak.

“Kami ingin memberikan layanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih efisien bagi masyarakat,” tutup Mustarhadi.