dottcom.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan informasi resmi terkait syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024.
Menurut MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 bisa berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun.
“Ini adalah bentuk fleksibilitas penataan ASN yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Tahun ini, total kuota pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.289.824 formasi. Jumlah tersebut terbagi atas 427.650 formasi untuk pusat dan 862.174 formasi untuk pemerintah daerah. Selain itu, kuota ini juga mencakup para talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
berikut adalah syarat-syarat pendaftaran CPNS atau CASN tahun 2024, Sesuai Kepmen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 :
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Untuk pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2024, masih menunggu persiapan instrumen dan tahapan verifikasi serta validasi (verval) sistem dan regulasi oleh pemerintah.
“Kami harap ini bisa segera terlaksana agar proses rekrutmen berjalan lancar,” tambah MenPANRB.
Dengan aturan baru ini, diharapkan proses rekrutmen ASN tahun 2024 dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan setiap instansi.
























































