dottcom.id – Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi resmi memutus hubungan kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah menyusul polemik dugaan penjualan MinyaKita yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Keputusan itu diambil setelah mitra binaan dinilai melanggar pakta integritas yang telah disepakati.
Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, menyampaikan bahwa dalam perjanjian kerja sama, mitra diwajibkan menjual MinyaKita sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“Perum Bulog telah memutus hubungan kerja sama kepada RPK Cahaya Barokah,” tegas Ashariyanti saat konferensi pers di Kantor Bulog Wilayah Jambi, Kamis (26/2/2026).
Ashariyanti menjelaskan, sebelum polemik mencuat, Bulog menawarkan pasokan MinyaKita kepada RPK tersebut karena kapasitas gudang sedang penuh sehingga diperlukan percepatan distribusi.
“Pada saat itu gudang kami penuh. Kami melakukan penawaran sebanyak 1.000 karton atau 12 ribu liter kepada RPK Cahaya Barokah,” ujarnya.
Terkait sorotan publik mengenai kendaraan pengangkut yang menggunakan spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025”, Bulog menegaskan hal itu bukan bagian dari skema bantuan. Hasil pengecekan internal menunjukkan spanduk tersebut merupakan kelalaian jasa angkutan yang tidak melepas atribut lama.
“Dari hasil pengecekan kami, MinyaKita yang diantar menggunakan kendaraan dengan spanduk bantuan pangan itu murni kelalaian pihak angkutan. Barang tersebut bukan bantuan pangan,” jelas Ashariyanti.
Distribusi MinyaKita, lanjutnya, dilakukan melalui skema business to business (B2B) sebagaimana diatur dalam Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Dalam pola ini, tidak ada pembatasan kuota bagi pengecer, namun kepatuhan terhadap HET tetap menjadi kewajiban.
Sementara itu, Satgas Pangan turut melakukan pengecekan langsung ke lokasi RPK Cahaya Barokah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan.
“Setelah berita viral, kami langsung turun ke TKP di RPK Cahaya Barokah. Kami menemukan masih ada 520 dus, sementara 480 dus sudah didistribusikan. Hingga saat ini kami belum menemukan adanya pelanggaran pidana,” ujar perwakilan Satgas Pangan, Gultom.
Pengawasan lintas instansi masih berlanjut. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi menyatakan akan menelusuri legalitas usaha RPK Cahaya Barokah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.
Kasus dugaan pelanggaran HET MinyaKita ini memicu perhatian publik dan mendorong penguatan pengawasan agar distribusi minyak goreng rakyat tetap berjalan sesuai ketentuan serta melindungi konsumen.


















































