Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak se-Kota Jambi pada 26 April 2025, Anggota DPRD Kota Jambi, Muslim, menegaskan pentingnya menjaga proses demokrasi tingkat RT agar tetap bersih, jujur, dan adil. Ia mengingatkan bahwa pemilihan ini bukan ajang politik praktis, melainkan partisipasi masyarakat memilih pemimpin yang amanah.
Pemilihan Ketua RT Bukan Ajang Politik Praktis
Muslim mengajak panitia, pihak kecamatan, dan kelurahan memastikan pemilihan Ketua RT bebas dari intervensi partai politik. “Jika ada indikasi intervensi, kecamatan dan kelurahan wajib melaporkan ke Wali Kota,” ujarnya. Tujuannya agar pemimpin RT dipilih secara murni oleh masyarakat.
Harapan Pemilihan RT Jadi Ajang Perkuat Kebersamaan
Muslim berharap pemilihan RT tidak hanya lancar dan damai, tetapi juga memperkuat nilai kejujuran dan ukhuwah antarwarga. Proses demokrasi di tingkat RT diharapkan dapat menjadi contoh bagi kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Camat Alam Barajo Sosialisasikan Perwali Pilkada RT
Camat Alam Barajo, Iper Riyansuri, menyampaikan pihaknya sudah mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang pemilihan serentak Ketua RT kepada masyarakat dan pemerintahan kelurahan. “Kami memberi pembekalan panitia dan melakukan pengawasan bersama lurah agar proses berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Syarat Calon Ketua RT Sesuai Peraturan
Terdapat 206 RT di 7 kelurahan Kecamatan Alam Barajo yang akan mengikuti pemilihan. Calon Ketua RT harus memenuhi syarat seperti Warga Negara Indonesia, minimal usia 23 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, pendidikan minimal SMA, melampirkan SKCK, dan berdomisili minimal 2 tahun di wilayah RT tersebut.
























































