dottcom.id – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah di wilayah tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketidakjelasan data serta titik koordinat zona merah yang hingga kini belum dapat dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait.
Persoalan itu mencuat dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi di Kantor DPRD Kota Jambi.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, mengatakan rapat tersebut tidak hanya membahas pemaparan teknis dari masing-masing instansi, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat penetapan kawasan zona merah tersebut.
“Kami menyampaikan secara tegas bahwa penetapan zona merah ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga merasa dirugikan, sementara dasar penetapannya justru tidak bisa dijelaskan secara detail,” ujar Muhili, Rabu (21/1/2026).
Menurut Muhili, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data yang disampaikan antarinstansi, terutama terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92.
Namun saat diminta menjelaskan lokasi pasti dari titik koordinat tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina disebut tidak mampu memberikan keterangan yang jelas kepada Pansus.
“Kami tanyakan langsung di mana titik koordinat zona merah itu berada, tetapi tidak ada penjelasan yang pasti. Jika instansi teknis saja tidak mampu menjelaskan, wajar jika masyarakat mempertanyakan keabsahan zona merah ini,” tegasnya.
Untuk memastikan kejelasan data, Pansus DPRD Kota Jambi berencana melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan meninjau titik-titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah.
Langkah ini dianggap penting agar DPRD tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga memastikan kondisi sebenarnya di lapangan terkait kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah.
“Kami tidak ingin hanya menerima data di atas kertas. Dalam waktu dekat, Pansus akan turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mencocokkan titik koordinat zona merah,” katanya.
Muhili menambahkan, berdasarkan data awal yang dipaparkan BPN Kota Jambi, Pansus akan memastikan apakah kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah memang berada di lokasi yang dimaksud atau justru terjadi kekeliruan dalam penetapannya.
Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas karena menyangkut hak-hak masyarakat, terutama terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
“Kami akan rutin melakukan rapat dan mengambil langkah lanjutan. Tujuan kami jelas, menyelesaikan persoalan zona merah Pertamina dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

























































