SHGB Pertamina di Jambi Berakhir 2004, Pansus Soroti Zona Merah

dottcom.id – Status hukum lahan di Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak 2004 dan belum pernah diperpanjang. Meski demikian, dokumen tersebut disebut tetap dijadikan dasar dalam penetapan kawasan zona merah yang berdampak pada ribuan warga.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan informasi tersebut diperoleh dari penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dalam rapat bersama pansus.

“SHGB Pertamina berakhir pada 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni Ismed.

Menurut Joni Ismed, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius karena kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat didasarkan pada dokumen yang masa berlakunya telah berakhir. DPRD Kota Jambi melalui pansus berkomitmen terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi warga.

“Kami akan rutin melakukan rapat dan mengambil langkah lanjutan. Tujuan kami jelas, menyelesaikan persoalan zona merah Pertamina dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam rapat pansus bersama BPN Kota Jambi juga terungkap bahwa sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran. Pemblokiran tersebut merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang menyebut adanya aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare.

Namun Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menemukan adanya ketidaksinkronan data terkait luas wilayah yang diklaim sebagai zona merah. Peta yang disampaikan pihak Pertamina kepada BPN Kota Jambi disebut menunjukkan luas kawasan sekitar 600 hektare, jauh lebih besar dibandingkan luas SHGB yang tercatat.

“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Joni.

Penetapan kawasan zona merah tersebut berdampak langsung terhadap hak-hak warga. Ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka, seperti jual beli, pemecahan sertifikat, pembagian waris, maupun menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. DPRD pun mendesak pemerintah pusat dan pihak Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir terhadap sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina. Pada awalnya, aset tersebut disebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Ridho mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus 2025 BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang meminta pengamanan terhadap aset tersebut. Dalam surat tersebut, BPN diminta melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait status lahan.

“SHGB Pertamina memang berakhir pada 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang. Kami sudah meminta Pertamina untuk menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” ujar Ridho.