DPRD Kota Jambi Tegas Larang Sekolah Tolak Siswa Tanpa Alasan Sah

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi menegaskan agar seluruh sekolah negeri di Kota Jambi tidak melakukan praktik semena-mena terhadap calon peserta didik baru.

Pernyataan ini merujuk pada poin ke-6 dalam Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang melarang penolakan siswa dengan alasan tidak memenuhi syarat, kecuali dibuktikan secara objektif.

Sekolah Diminta Tidak Lakukan Pungutan Terselubung

Komisi IV juga menyoroti berbagai laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli buku, seragam, dan pungutan lain yang dikemas secara halus saat proses pendaftaran.

Praktik ini dinilai membebani orang tua dan mencederai prinsip pendidikan gratis.

Motif Ekonomi dalam Penerimaan Siswa Jadi Sorotan

“Sekolah tidak boleh menolak anak hanya karena alasan teknis yang tidak masuk akal. Apalagi jika ada motif ekonomi di baliknya, seperti mewajibkan beli seragam atau buku dari pihak tertentu,” tegas Martua Muda Siregar, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Selasa (8/7).

Pendidikan Negeri Harus Bebas Biaya Tambahan

Menurutnya, semua bentuk pungutan di luar ketentuan resmi melanggar asas pendidikan gratis di sekolah negeri.

Ia menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru harus dilakukan secara transparan tanpa mewajibkan pembelian perlengkapan dari sekolah.

DPRD Minta Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Martua mendesak Dinas Pendidikan untuk menindak tegas sekolah yang masih melakukan praktik seperti itu.

Ia juga mengimbau orang tua murid untuk berani melapor jika merasa dirugikan oleh pihak sekolah.

“Poin 6 surat edaran itu jelas, jangan ada penolakan tanpa bukti sah. Kami tambah lagi, jangan ada kewajiban beli ini-itu yang membebani orang tua,” pungkasnya.