dottcom.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mulai mengambil langkah serius untuk menyelesaikan polemik kawasan Zona Merah Pertamina yang selama ini berdampak terhadap ribuan warga. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menelusuri berbagai persoalan hukum dan administratif terkait status lahan di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa Pansus Zona Merah telah mulai bekerja sejak Senin (5/1/2026). Pembentukan tim khusus tersebut merupakan respons DPRD terhadap keresahan masyarakat yang selama ini menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan tempat tinggal mereka.
Dalam keterangannya pada Rabu (7/1/2026), Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa tahap awal kerja pansus difokuskan pada pengumpulan data dan informasi secara menyeluruh. DPRD Kota Jambi telah memanggil perwakilan warga dari tujuh kelurahan yang terdampak untuk mendengar langsung kondisi serta fakta di lapangan.
Berdasarkan data awal yang diterima DPRD, sekitar 5.506 bidang tanah terindikasi masuk dalam peta kawasan Zona Merah Pertamina. Namun data tersebut masih akan diverifikasi kembali untuk memastikan tingkat akurasinya.
“Kami akan memastikan apakah seluruh bidang itu benar-benar berada di kawasan zona merah atau tidak. Kondisi di lapangan sangat beragam. Ada warga yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik, namun ada juga yang masih berstatus program sporadik,” ujar Kemas Faried Alfarelly di Gedung DPRD Kota Jambi.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses evaluasi berlangsung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sementara menangguhkan penerbitan sertifikat tanah baru di kawasan tersebut. Langkah moratorium tersebut dilakukan agar persoalan tidak semakin meluas dan memberikan ruang bagi pansus bekerja secara objektif.
Pansus Zona Merah Pertamina memiliki masa kerja selama enam bulan. Dalam periode tersebut DPRD Kota Jambi menargetkan penyusunan narasi hukum serta rekomendasi teknis yang komprehensif sebagai dasar penyelesaian persoalan.
Kemas Faried Alfarelly menilai persoalan zona merah tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat daerah. Penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga hingga pemerintah pusat karena berkaitan dengan aset negara dan kepentingan Pertamina.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, menjadi sangat penting. Kita tidak bisa bekerja sendiri jika ingin menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bagian dari strategi penyelesaian, DPRD Kota Jambi juga berencana membangun komunikasi politik dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, khususnya yang berada di Komisi XII dan Komisi XI. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat dukungan dalam mencari solusi kebijakan di tingkat nasional.
DPRD Kota Jambi bahkan menargetkan agar rekomendasi strategis dari Pansus Zona Merah dapat dibawa hingga ke tingkat Presiden. Salah satu opsi yang akan dikaji adalah kemungkinan kebijakan khusus berupa pelepasan aset negara atau penciutan luas lahan apabila dinilai sebagai solusi terbaik bagi masyarakat.
Selain memperjuangkan hak warga, pansus juga akan menelusuri keterlibatan pihak pengembang yang diketahui masih menguasai sejumlah lahan di kawasan Zona Merah Pertamina.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil ATR/BPN, pihak pengembang, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Semua harus duduk bersama dan membuka data secara transparan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari keterlibatan publik, DPRD Kota Jambi juga akan melibatkan Forum Tolak Zona Merah yang telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol sebagai mitra dialog untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terdampak.
Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa pembentukan pansus ini didasari komitmen DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Menurut Kemas Faried Alfarelly, kepastian hukum atas tempat tinggal warga harus menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Harapan kita satu, persoalan menahun ini mendapatkan solusi final melalui rekomendasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
























































