dottcom.id – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang dibentuk DPRD Kota Jambi mulai menjalankan tugasnya untuk menelusuri dampak penetapan kawasan zona merah Pertamina terhadap permukiman warga. Langkah awal dilakukan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan yang terdampak.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (6/1/2026) tersebut menjadi tahap awal pengumpulan data oleh pansus. Informasi yang dihimpun terutama berkaitan dengan sertifikat tanah dan bangunan milik warga yang berada di kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, menjelaskan bahwa pengumpulan data dilakukan untuk memastikan secara jelas kepemilikan tanah warga yang masuk dalam area terdampak.
“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak. Supaya kita tahu mana sertifikat yang terdampak itu, nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” ujar Muhili.
Selain menelusuri data kepemilikan tanah, pansus juga meminta kronologi lengkap terkait penetapan kawasan permukiman warga menjadi zona merah Pertamina. Informasi tersebut dihimpun langsung dari tingkat lingkungan sebagai dasar kerja pansus dalam menyusun langkah selanjutnya.
“ Kami minta data dari bawah, ini untuk bahan pansus,” katanya.
Muhili Amin menegaskan, pansus akan memetakan secara rinci kondisi bangunan di kawasan tersebut, termasuk membedakan antara bangunan yang telah berdiri dan yang belum dibangun.
“Kita ingin melihat mana yang sudah dibangun dan mana yang belum dibangun. Yang belum dibangun jangan dimasukkan. Fokus kita yang ada bangunan, yang diresahkan ini yang berdampak. Kalau yang belum dibangun itu bukan masyarakat, tapi pengusaha (Developer),” tegasnya.
Setelah seluruh data terkumpul, pansus berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Pertamina. Seluruh hasil pendalaman tersebut nantinya akan disusun dalam dokumen resmi pansus.
“Dokumen ini akan kita bawa ke Kementerian Keuangan melalui DJKN. Dari situ nanti dapat disimpulkan dalam kerja pansus ini,” jelas Muhili.
Dalam tahap awal pengumpulan data, warga yang memiliki sertifikat tanah di kawasan terdampak diminta menyerahkan salinan dokumen tersebut melalui ketua RT. Selanjutnya, ketua RT akan meneruskan berkas tersebut kepada pansus sebagai bahan verifikasi.
Di sisi lain, advokat pendamping warga terdampak, Suhatman, menyambut baik langkah DPRD Kota Jambi yang membentuk Pansus Zona Merah. Menurut Suhatman, pembentukan pansus menjadi jalur penting dalam memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD Kota Jambi dalam membentuk Pansus Zona Merah ini. Ini menjadi alternatif perjuangan kami agar pemerintah melepas status zona merah dan mengembalikan hak-hak warga,” kata Suhatman.
Suhatman menilai upaya yang dilakukan pansus sejalan dengan langkah advokasi yang selama ini dilakukan masyarakat untuk mendorong pencabutan status zona merah yang dinilai merugikan warga di kawasan tersebut.
























































