Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan class action terhadap Restoran Ayam Goreng Widuran, yang berbasis di Surakarta, Jawa Tengah. Langkah ini menyusul dugaan ketidakjujuran restoran tersebut terhadap publik terkait penggunaan bahan yang tidak halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, menyebut tindakan restoran tersebut sebagai bentuk pembohongan publik yang merugikan umat Muslim sebagai konsumen mayoritas di Indonesia.
“Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia. Silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” ujar Chuzaemi di Jakarta, Selasa (27/5/2025), dikutip dari Antara.
Dasar Hukum Gugatan: PP No. 42 Tahun 2024
Gugatan perwakilan kelompok atau class action ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” apabila produk yang dijual menggunakan bahan haram atau tidak sesuai standar halal.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.
Tim Investigasi BPJPH Sudah Turun ke Lapangan
BPJPH juga telah menurunkan tim investigasi ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan bahan tidak halal oleh Restoran Ayam Widuran.
“Kami sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim,” jelas Chuzaemi.
Sanksi Mengancam Jika Tidak Patuh
Bila terbukti bersalah dan tetap tidak mencantumkan label tidak halal, maka BPJPH berwenang menarik produk dari peredaran. Saat ini, sanksi yang dapat dikenakan masih berupa peringatan tertulis, namun akan meningkat jika pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik.
“Kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran,” tegasnya.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Hak Konsumen
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha kuliner untuk mengutamakan transparansi terhadap konsumen, khususnya dalam konteks kehalalan produk. Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk lebih aktif menuntut haknya, terutama dalam hal informasi produk yang dikonsumsi.
BPJPH mendorong publik untuk tidak ragu menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan, demi perlindungan konsumen dan marwah jaminan halal nasional.


















































