Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu.
Menurutnya, kepastian nasib tenaga honorer sangat penting bagi daerah dan seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan, APPSI telah mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Surat tersebut memuat beberapa poin penting terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam suratnya, APPSI meminta agar penghapusan tenaga honorer yang sebelumnya diatur dalam UU ASN dapat dibatalkan secara konsisten.
Selain itu, tenaga honorer yang sudah terdata hingga 31 Oktober 2023 diharapkan segera diangkat menjadi PPPK untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
Menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 28 November 2024, jumlah tenaga honorer yang masih menunggu pengangkatan mencapai 1.789.051 orang.
APPSI khawatir jika tidak ada kepastian dari pemerintah pusat, kondisi pelayanan publik di daerah akan terganggu.
Dengan adanya dukungan penuh dari APPSI, diharapkan pemerintah segera mengambil kebijakan yang berpihak kepada tenaga honorer demi stabilitas dan efektivitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

























































