Viral di Medsos, Dua Warga Jambi Diduga Bekerja Ilegal di Kamboja

dottcom.id – Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu perkembangan proses pemulangan dua warga asal Jambi yang diduga bekerja secara ilegal di Kamboja. Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Akhmad Bestari mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari keluarga kedua warga tersebut. Dua warga yang dimaksud diketahui bernama Andri dan Audy.

Meski belum ada laporan resmi dari keluarga, pemerintah daerah tetap menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Dari hasil koordinasi sementara, diketahui terdapat dua warga Jambi yang berada di negara tersebut. Salah satu warga berjenis kelamin laki-laki dilaporkan berada di tempat penampungan, sementara seorang perempuan diduga tinggal secara mandiri di sebuah penginapan.

“Sampai hari ini, kami belum menerima secara resmi laporan dari pihak keluarga, maupun dari pihak yang bersangkutan. Tetapi kan kami mendengar ini viral di media sosial, kami sudah menindaklanjutinya, Pemerintah Provinsi Jambi sudah menyurati ke Dubes RI di Kamboja. Sampai hari ini kami masih menunggu, karena permasalahan pemulangan ini kan banyak faktor-faktornya,” ujar Akhmad Bestari, Senin (9/3/2026).

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Disnakertrans Provinsi Jambi juga menugaskan petugas bersama pihak Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk menelusuri keberadaan keluarga kedua warga tersebut di Kota Jambi.

“ Nah, hari ini kami tugasi petugas kami berserta dengan pihak P4MI (Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mencoba menghubungi pihak keluarga, apa betul ada keluarganya yang tertahan di luar negeri, dan terus seperti apa ke depannya,” lanjutnya.

Akhmad Bestari juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran terhadap identitas kedua warga tersebut menunjukkan bahwa keduanya tidak tercatat dalam sistem pendaftaran pekerja migran Indonesia.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa Andri dan Audy berangkat bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi atau secara ilegal.

Menurut Akhmad Bestari, pekerja migran ilegal umumnya berangkat menggunakan visa wisata tanpa disertai kontrak kerja yang sah. Kondisi tersebut membuat mereka tidak mendapatkan perlindungan tenaga kerja sebagaimana pekerja migran resmi.

Situasi itu juga menjadi salah satu faktor yang menyulitkan proses perlindungan maupun pemulangan pekerja ke Indonesia.