Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal Digelar DPR

Jakarta, dottcom.id – Gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada ditunda DPR karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8), sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Dasco menjelaskan rapat paripurna hanya dihadiri 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.

Kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

sebelumnya Baleg bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini.

RUU ini disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak.

engesahan RUU Pilkada sendiri dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

CNNIndonesia juga melaporkan revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini terjadi di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia.

Demo besar di sejumlah kota serempak juga digelar hari ini.

Adapun demo menjadi bagian gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial.

Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Galih Pradipta