Jambi masih menghadapi kendala dalam merealisasikan Participating Interest (PI) 10% dari Blok Migas Jabung yang dikelola Petrochina International Jabung Ltd (K3S).
Hingga kini, pencairan pendapatan daerah dari sektor migas ini belum jelas dan terhambat di beberapa tahapan administrasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 37 Tahun 2016, setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 yang mengatur mekanisme penawaran tersebut.
Namun, implementasi di Jambi masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterlambatan dari pihak perusahaan migas.
Mandek di Tahap Ke-7, DPRD Soroti Petrochina
Wakil Ketua DPRD Jambi, Ivan Wirata, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh Petrochina yang tidak menjalankan prosedur sesuai jadwal.
Dari 12 tahap pencairan PI 10%, saat ini proses baru mencapai tahap ke-7.

Tahapan ini mengatur bahwa setelah proses due diligence (uji tuntas terhadap perusahaan atau aset), BUMD harus menyerahkan surat minat untuk meneruskan atau tidak meneruskan kepemilikan PI 10%. Proses ini seharusnya rampung dalam 180 hari kerja sejak 31 Maret 2023.
Namun, hingga kini Petrochina belum menyerahkan dokumen yang diperlukan, sehingga tahapan berikutnya tidak bisa berjalan.
“Ini yang dihambat, sehingga tahapan selanjutnya tidak bisa berprogres,” kata Ivan Wirata, Jumat (13/2/2025).

Menurutnya, realisasi PI 10% sangat penting bagi keuangan daerah, karena telah direncanakan menyumbang Rp 89 miliar ke APBD 2025.
“Kalau PI 10% ini tidak cair di tahun 2025, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan lagi,” tambahnya.
Jika pendapatan ini terealisasi, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan di Jambi, termasuk mendukung Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan APBD.

Aktivis Kecam Petrochina: Hanya Cari Untung
Di sisi lain, Presiden Mahasiswa IAIN Kerinci periode 2020-2021, Danil Febriandi, mengecam Petrochina yang dinilai hanya mencari keuntungan dari hasil bumi Jambi tanpa memenuhi kewajibannya kepada daerah.
“Pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun DPRD dan DPR RI, harus bersikap tegas,” ujar Danil.
Menurutnya, masalah PI 10% ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan migas yang beroperasi di Jambi. Jika tidak segera ditangani, masyarakat Jambi akan terus dirugikan.
“Jangan beri ruang bagi perusahaan yang hanya mengambil sumber daya kita tanpa menunaikan kewajibannya,” tegasnya.
Gubernur Jambi Kejar PI 10%, Contoh Keberhasilan Jawa Barat
Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan PI 10% bagi daerah penghasil migas.
Dalam kunjungannya ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung (02/02/2022), Al Haris menyampaikan bahwa implementasi PI 10% sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Saat ini, Jambi tengah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan migas, seperti PT Jet Stone Lemang, PT Gregori Blok Kenanga, PT Conoco Philips (South Jambi), PT MONTD’OR OIL (Tungkal), dan Petrochina Blok Jabung.
Beberapa di antaranya masih dalam tahap verifikasi dan pembentukan BUMD.
Ridwan Kamil menyambut baik langkah Jambi dan menekankan bahwa PI 10% dapat memberikan manfaat besar bagi keuangan daerah.
Ia mencontohkan keberhasilan Jawa Barat dan Kalimantan Timur yang mampu meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp 1 triliun dari kebijakan ini.
“Dengan adanya PI 10%, daerah memiliki peran lebih dalam pengelolaan migas dan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.
Jambi kini diharapkan bisa segera menyelesaikan kendala administratif yang menghambat pencairan PI 10%, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
























































