Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bersama Anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengadakan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pada Senin (9/12).
Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 terkait Partisipasi Interes (PI) 10% dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi (Migas) di Provinsi Jambi, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan pentingnya menindaklanjuti PI 10% karena merupakan salah satu potensi pendapatan daerah.
Ia menyebutkan bahwa wilayah kerja Migas Jabung, yang dikelola oleh Petrochina International Jabung Limited, menjadi prioritas.
“Ini sesuatu hal yang penting ditindaklanjuti karena ini merupakan salah satu potensi pendapatan daerah. PI 10% telah diatur pada Permen ESDM No. 37 tahun 2016,” ujarnya.
Menurut Ivan, pemerintah daerah telah memproyeksikan potensi pendapatan dari PI sebesar Rp90 miliar untuk tahun 2025.
Namun, ia menyayangkan lambatnya proses realisasi oleh Petrochina.
“Potensi ini harus kita kejar,” kata Ivan.
Saat ini, tahapan PI 10% masih berada pada proses due diligence, yakni pengkajian dokumen untuk menilai kepatutan dari berbagai aspek.
Ivan menjelaskan bahwa hasil verifikasi dari Petrochina belum juga diterbitkan, sehingga proses ini terhambat.
Konsultasi ke Kementerian ESDM ini bertujuan untuk meminta kementerian memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Provinsi Jambi, Petrochina, SKK Migas, dan Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, yakni Cek Endra, Sy Fasha, dan Rocky Candra.
“Sangat sulit berkomunikasi dengan pihak Petrochina, maka dari itu kita meminta melalui Menteri ESDM memfasilitasi agar duduk bersama. Dan meminta Gubernur mengulang surat permohonan fasilitasi itu ditembuskan kepada anggota DPR RI Komisi VII,” ungkap Ivan.

































