dottcom.id – Legislator Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di sejumlah wilayah.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Fatta menyusul peristiwa longsor di lokasi pertambangan emas ilegal sistem lobang jarum di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Insiden yang terjadi pada Senin, 19 Januari lalu itu menyebabkan delapan orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.
“Permasalahan itu sering menimbulkan korban jiwa, kita berharap kepada pemerintah setempat lebih giat lagi untuk melakukan penertiban dan pengawasan bersama APH setempat agar hal ini tidak terjadi lagi,” kata Muhammad Hafiz Fatta, Kamis.
Muhammad Hafiz Fatta menilai persoalan pertambangan tanpa izin tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurutnya, penanganan PETI merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat terkait risiko dan dampak yang ditimbulkan.
Aktivitas tambang ilegal, lanjutnya, selama ini lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaat. Keuntungan hanya dirasakan oleh segelintir pihak, sementara dampak negatifnya meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kita ingin apapun bentuknya, tambang sumber daya alam sesuai dengan peraturan keselamatan yang ada,” ujar Muhammad Hafiz Fatta.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris juga menyoroti bahaya aktivitas pertambangan emas dengan sistem lobang jarum. Menurut Al Haris, metode penggalian tanah hingga kedalaman tertentu memiliki risiko tinggi, terlebih saat curah hujan meningkat yang kerap memicu longsor.
Al Haris menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memilih pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi, termasuk aktivitas pencarian emas menggunakan sistem penggalian lobang.
Namun, faktor ekonomi dan tuntutan kesejahteraan menjadi alasan sebagian masyarakat tetap nekat menjalani aktivitas tersebut. “Kita sudah membuat pandangan, karena sudah di larang. Silahkan mereka mencari emas, secara tradisional mendulang di sungai. Padahal selama ini mendulang hasilnya cukup baik, tetapi kenyataannya mereka memilih pendapatan lebih besar. Sistem penggalian, itu masalahnya,” ungkap Al Haris.
Pemerintah Provinsi Jambi bersama pihak terkait diharapkan terus memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum guna meminimalkan risiko korban jiwa dan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal.


































