DPRD Provinsi Jambi Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp 4,575 Triliun

Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 4.575.870.566.874.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza.

Rapat ini juga dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris, pada Jumat (29/11).

Dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 4.625.723.464.795 sehingga terdapat defisit sebesar Rp 49.852.897.921.

Ketua DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, berharap APBD yang telah disepakati ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan, penetapan ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan program-program yang telah dirancang bersama.

“Semua anggota DPRD Jambi wajib mengawal kegiatan yang sudah dibahas ini,” ujarnya.

Fauzi Ansori, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, meminta Pemprov Jambi agar program dan kegiatan yang dibiayai APBD 2025 tetap berprinsip pada akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan keberlanjutan.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap jalannya program prioritas untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan.

Selain itu, Badan Anggaran juga mendorong Pemprov Jambi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan pemanfaatan aset milik pemerintah yang selama ini belum dikelola secara maksimal.

“Kami meminta BPKPD Provinsi Jambi untuk mengelola aset-aset tersebut dengan tepat agar bisa menjadi sumber pendapatan yang potensial,” tutup Fauzi.