DPRD Provinsi Jambi Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama pimpinan DPRD Jambi, yaitu M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, dan Faizal Riza, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/1).

Ketua DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, menyebutkan bahwa tiga Ranperda tersebut telah melalui pembahasan intensif oleh fraksi-fraksi DPRD.

“Tiga Ranperda ini sudah dibahas oleh masing-masing fraksi dan disetujui. Semoga segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur,” harap Hafiz.

Ketiga Ranperda yang kini resmi menjadi Perda adalah:

  1. Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  3. Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Hafiz menambahkan, ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dan telah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur Jambi Al Haris turut memberikan apresiasi kepada DPRD atas disahkannya tiga Perda tersebut.

Ia menyebutkan, Perda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bekerja secara lebih tertib dan efisien.

“Kami apresiasi tiga Ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Semoga menjadi pedoman dalam bekerja untuk langkah-langkah ke depan,” ungkap Al Haris.

Dengan pengesahan ini, Perda tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.