dottcom.id – Pemerintah Kota Jambi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jambi mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa pagi (2/12/2025), berbarengan dengan MoU antara Pemprov Jambi dan Kejati Jambi serta PKS serentak antara Kejari se-Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Kesepakatan dilakukan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Fachlewi Junus. Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan konsisten, terukur, manusiawi, dan memberi dampak rehabilitatif bagi pelaku serta manfaat bagi masyarakat.
Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang diberikan sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau denda, berupa kewajiban menjalankan pekerjaan tertentu tanpa upah sesuai putusan pengadilan. Pelaksanaannya akan terintegrasi dengan pemerintah daerah sebagai pelaksana lapangan dan pengawas.
Dalam keterangannya, Maulana menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah teknis menuju implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan pidana kerja sosial.
“Sebagai tindakan lanjutnya, kami Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pembinaan kepada Camat, Lurah hingga Lembaga Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,” ujarnya.
Maulana menambahkan perlunya dukungan lintas pemangku kepentingan.
“Nantinya akan disampaikan detil PKS nya, sambil menunggu aturannya. Yang terpenting kami Pemkot Jambi sangat mendukung pemberlakuan UU ini karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pekerja-pekerja sosial yang bisa dilakukan secara bergotong royong,” jelasnya.
Kajari Jambi Reza menyoroti urgensi kerja bersama agar kebijakan ini berjalan optimal.
“Ini adalah pilar paling penting, karena akan menyangkut masyarakat di wilayah Kota Jambi, agar kebijakannya dapat berjalan dengan baik dan maksimal yang tentunya mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Dukungan juga disampaikan Gubernur Jambi Al Haris yang menilai penerapan pidana kerja sosial selaras dengan rasa keadilan publik.
“Intinya hukuman ini memberikan rasa keadilan. Oleh karena itu, saya menyambut baik hal ini,” ucapnya.
“Tentunya kami akan selalu mendukung apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” lanjutnya.
Apresiasi turut disampaikan Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi.
“Ucapan apresiasi juga saya ucapkan kepada Gubernur, para Wali Kota dan Bupati dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan nyata melalui PKS yang dilakukan ini,” katanya, serta menegaskan program ini bukan seremoni, melainkan mandat undang-undang yang harus dijalankan.
Usai penandatanganan, agenda dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan teknis di lapangan. Acara ini turut dihadiri Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI Robert M. Tacoy, unsur Forkopimda, kepala daerah, dan jajaran kejaksaan kabupaten/kota.
























































