Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan bahwa pemerintah tidak mengatur jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini tertuang dalam SK Menpan RB Nomor 16/2025 yang baru saja dirilis.
Dalam keterangannya, Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan mengenai penetapan jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu sepenuhnya merupakan wewenang pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“KemenPANRB tidak mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu. Semuanya tergantung kebijakan pemda dengan catatan tidak ada PHK,” ujar Aba Subagja pada Sabtu (01/02/2025).
Diktum ke-14 dalam SK Menpan RB Nomor 16/2025 menegaskan bahwa pimpinan instansi memiliki wewenang untuk menentukan durasi kerja dan beban tugas bagi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut diharapkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi serta ketersediaan anggaran yang ada.
Pemerintah juga menekankan bahwa meskipun jam kerja yang diterapkan bersifat fleksibel, status kepegawaian tetap menjadi perhatian utama.
Kebijakan yang diberlakukan harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya terkait kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, pejabat terkait menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kestabilan pelayanan publik serta kesejahteraan pegawai PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, kebijakan fleksibel mengenai jam kerja bagi PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memberikan ruang adaptasi bagi instansi dan pemda untuk mengelola sumber daya manusia secara optimal sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Sampai ada kebijakan baru yang mengatur lebih lanjut, wewenang sepenuhnya tetap berada di tangan pimpinan instansi dan pemda setempat.




















































