PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR Lebaran 2026, Segini Besarannya

Pelantikan PPPK paruh waktu Provinsi Jambi (dok. Diskominfo Jambi)

dottcom.id – Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Status sebagai Aparatur Sipil Negara diberikan setelah pegawai memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ketentuan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak serupa dengan ASN lain, termasuk tunjangan dan fasilitas kerja.

Hak atas THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang berlaku bagi seluruh aparatur negara. Namun, besaran tunjangan tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan nilai THR berdasarkan upah minimum regional (UMR) atau upah terakhir tenaga non-ASN sebelum diangkat.

mengutip dari tirto.id, Berikut perkiraan THR Lebaran 2026 bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh provinsi termasuk Jambi, mengacu pada upah minimum 2025:

  • Jambi: Rp3.234.535
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatra Utara: Rp2.992.559
  • Sumatra Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.776
  • Riau: Rp3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.571
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Banten: Rp2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  • Papua Selatan: Rp4.285.850

Nilai di atas merupakan estimasi yang bisa berubah tergantung kemampuan keuangan daerah dan keputusan teknis dari instansi terkait. Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan sekitar sepuluh hari kerja sebelum Idulfitri 2026.

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum genap setahun, THR akan dihitung secara proporsional. Pegawai yang aktif bekerja dan telah menerima Surat Keputusan pengangkatan resmi menjadi prioritas utama pencairan.

Selain THR, pegawai paruh waktu juga berhak atas gaji ke-13 dan berbagai tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, jabatan, pangan, serta fasilitas kerja. Pemerintah menegaskan hak-hak tersebut merupakan bagian dari pengakuan status ASN penuh, meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat.