Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Jumat (1/8/2025).
Pertemuan berlangsung di salah satu ruang rapat Kanwil Kemenag Jambi.
Fokus Penyusunan Raperda Rumah Ibadah
Ketua Pansus DPRD Tanjab Timur, Firmansa Ayusda, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dan mencari referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembangunan rumah ibadah di Tanjung Jabung Timur.
Menurutnya, penyusunan perda tersebut memerlukan kehati-hatian dan kajian mendalam agar tepat fungsi, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan potensi konflik antarumat beragama, baik internal maupun eksternal.
Pentingnya Regulasi Standar Kemasjidan
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jambi, Fatahuddin, menyampaikan pentingnya regulasi yang mengatur standar masjid dan musala.
Regulasi ini diperlukan sebagai panduan dalam perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan rumah ibadah, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Kualifikasi Imam Tetap dan Peran Masjid
Fatahuddin menambahkan bahwa regulasi mengenai standar imam tetap masjid menjadi hal penting sebagai tolok ukur kompetensi minimal sesuai tipologi masjid di masing-masing wilayah.
Pedoman ini membantu takmir masjid dalam memilih imam tetap yang kompeten sehingga kualitas ibadah dan pembinaan umat dapat meningkat.
Masjid Ramah dan Berdaya
Kemenag juga mendorong revitalisasi peran masjid agar lebih profesional, moderat, dan berdaya melalui Program Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB).
Konsep Masjid Ramah diharapkan menjadi wujud nyata masjid yang inklusif, dilengkapi fasilitas memadai, serta mampu memberdayakan jamaah.
Masjid yang berdaya tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan di masyarakat.




















































