Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar di Indonesia, meliputi jenjang SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, wajib digratiskan oleh negara baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut diambil menyusul dikabulkannya uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang selama ini menyatakan bahwa “wajib belajar tanpa memungut biaya” hanya berlaku di sekolah negeri.
MK menilai bahwa frasa tersebut bersifat multitafsir dan diskriminatif, sebab tidak menjamin perlakuan yang sama terhadap siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di lembaga swasta yang mengenakan biaya tinggi.
Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar Tanpa Pandang Penyelenggara
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar yang gratis tidak boleh dibatasi hanya pada sekolah negeri. Negara harus membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan penyelenggaranya, baik itu pemerintah maupun swasta.
Namun, tidak semua sekolah swasta secara otomatis akan menerima subsidi. Hanya sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang akan mendapat bantuan dari negara.
Kriteria tersebut akan ditetapkan lebih lanjut melalui regulasi teknis oleh pemerintah, agar subsidi dapat tepat sasaran dan digunakan untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan merata.
Anggaran Pendidikan Harus Prioritaskan Pendidikan Dasar
MK juga mengingatkan pemerintah agar alokasi anggaran pendidikan nasional, minimal 20 persen dari APBN dan APBD, lebih diprioritaskan untuk pendidikan dasar, termasuk untuk membantu pembiayaan sekolah swasta yang layak dan membutuhkan.
Dengan demikian, anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga swasta akibat keterbatasan kuota sekolah negeri tetap mendapatkan hak konstitusional atas pendidikan dasar secara gratis.
Sekolah Swasta Masih Bisa Tarik Biaya dalam Kondisi Tertentu
Meski negara wajib memberikan subsidi, MK tetap membuka ruang bagi sekolah swasta yang menjalankan kurikulum khusus, memiliki program tambahan, atau tidak menerima dana pemerintah untuk tetap memungut biaya dari siswa.
Namun, pungutan tersebut tidak boleh menghapus tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak dasar pendidikan warga negara.
Disambut Baik oleh JPPI dan Aktivis Pendidikan
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan MK ini sebagai langkah besar dalam menghapus kesenjangan akses pendidikan dan menjamin hak semua anak Indonesia, tanpa diskriminasi berdasarkan status sekolah.
“Ini adalah kemenangan bagi anak-anak Indonesia yang selama ini harus berjuang keras hanya untuk bisa bersekolah di lembaga swasta karena tidak kebagian kursi di sekolah negeri,” ujar perwakilan JPPI.
Kesimpulan
Dengan putusan ini, pemerintah diharapkan segera menyiapkan skema pendanaan dan regulasi teknis untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Upaya ini sejalan dengan amanat Pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yakni menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar secara layak tanpa hambatan biaya.




















































