Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap dua pria asal Kabupaten Merangin yang terlibat dalam penyimpanan dan pengiriman emas hasil tambang ilegal. Penangkapan dilakukan di depan Pengadilan Negeri Merangin pada Sabtu malam, 24 Mei 2025.
Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiya, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang akan dibawa ke Sumatera Barat.
“Kedua pria tersebut ditangkap setelah kedapatan membawa 1,2 kilogram emas yang disembunyikan dalam jok sepeda motor,” ujarnya di Jambi, Selasa (27/5).
Disembunyikan dalam Jok Motor
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni di dalam jok motor Honda Supra X yang dikendarai tersangka Anr. Setelah diinterogasi, Anr mengaku bahwa emas itu milik seseorang bernama Smr, yang memintanya mengantar barang tersebut kepada calon pembeli di Sumatera Barat.
“Tersangka Anr hanya kurir, sedangkan pemilik emas adalah Smr, yang juga sudah kita amankan,” tambah AKBP Taufik.
Sudah 10 Kali Beroperasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Smr mengaku telah mengumpulkan emas dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Tabir, Merangin, dan telah menjalankan praktik ini sebanyak 10 kali sejak awal 2025.
Selain menyita emas seberat 1,2 kg, polisi juga mengamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X
- Uang tunai Rp2,5 juta (ongkos perjalanan)
- 4 unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas AKBP Taufik.
Polda Jambi Tegas terhadap PETI
AKBP Taufik juga menegaskan komitmen Polda Jambi dalam memberantas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI. Ini komitmen kami demi kelestarian lingkungan dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.

























































