Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah sebutan pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) untuk digunakan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki citra industri yang selama ini dianggap negatif oleh sebagian masyarakat, akibat maraknya pinjaman online ilegal yang merugikan konsumen.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengusulkan perubahan ini sejak beberapa bulan lalu, dengan alasan stigma buruk terhadap pinjol yang sering dikaitkan dengan praktik judi online atau penipuan.
AFPI berpendapat bahwa pergantian nama menjadi pindar dapat membantu memisahkan layanan pinjaman daring yang legal dan terpercaya dari yang ilegal.
OJK mendukung penuh inisiatif ini, dan dengan adanya perubahan nama, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada fintech peer-to-peer lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya.
Perubahan ini diharapkan menjadi langkah positif untuk memperbaiki citra industri fintech dan memberikan rasa aman bagi para pengguna layanan pendanaan daring yang terdaftar di OJK.























































