Pansus DPRD Kota Jambi Telusuri Titik Zona Merah Aset Pertamina

dottcom.id – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mulai menelusuri langsung titik koordinat kawasan yang selama ini diklaim sebagai aset Pertamina Hulu Rokan (PHR). Peninjauan lapangan tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026) guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Pertamina Hulu Rokan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi. Peninjauan dilakukan untuk mencocokkan data kepemilikan lahan dengan titik koordinat yang tercantum dalam peta kawasan zona merah.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP), terungkap bahwa luas wilayah yang diklaim sebagai zona merah mencapai sekitar 600 hektare berdasarkan data BPN Kota Jambi.

Namun dari sisi administrasi aset, Pertamina tercatat hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 78 bidang dengan total luasan sekitar 92 hektare yang diterbitkan pada tahun 2004. Sertifikat tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili menjelaskan peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan titik koordinat sesuai dengan data SHGB yang dimiliki oleh Pertamina.

“Kami turun langsung untuk melihat titik koordinat dari SHGB 78 bidang dengan luasan 92 hektare. Dari empat titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah, saat ini baru dua titik yang berhasil kami temukan di lapangan,” ujar Muhili, Minggu (8/2/2026).

Muhili menyebut langkah tersebut penting karena dalam proses pembahasan sebelumnya, titik koordinat tersebut belum pernah ditunjukkan secara detail oleh pihak terkait.

“Selama RDP dengan Pertamina dan BPN, titik koordinat ini belum pernah diperlihatkan secara detail. Makanya kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan,” katanya.

Muhili juga menjelaskan bahwa titik koordinat yang masuk dalam kawasan zona merah tersebar di sejumlah lokasi. Karena luas wilayah yang cukup besar, proses peninjauan dilakukan secara bertahap.

“Hamparan eks SHGB 78 bidang dengan luas 92 hektare itu cukup luas. Saat turun kemarin, kami baru sempat menemukan dua titik koordinat. Ke depan, tim Pansus akan melanjutkan penelusuran titik lainnya,” pungkasnya.

Penelusuran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan yang selama ini disebut sebagai kawasan zona merah sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi nyata di lapangan.