dottcom.id – Pemerintah Kota Jambi menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam pertemuan yang berlangsung Sabtu malam (7/3/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha untuk membahas perkembangan penanganan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus DPRD Kota Jambi dalam mencari solusi atas polemik status tanah yang saat ini masuk dalam klaim Barang Milik Negara (BMN). Dalam pertemuan tersebut, Pansus memaparkan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan pemerintah kota berpihak kepada masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang saat ini masih dipersoalkan.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat,” ujar Maulana.
Menurut Maulana, pembentukan Tim Terpadu nantinya akan melibatkan berbagai instansi terkait seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian masalah dapat berlangsung objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Maulana juga menyambut baik langkah yang telah dilakukan Pansus DPRD Kota Jambi yang melakukan koordinasi langsung dengan kementerian terkait di Jakarta. Menurut Maulana, langkah tersebut merupakan progres penting dalam mencari solusi bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” ujar Maulana.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan sejumlah langkah awal, termasuk pengumpulan data dan dokumen sebagai dasar dalam proses penyelesaian konflik lahan tersebut.
Menurut Diza, pendekatan yang digunakan merujuk pada pengalaman penyelesaian konflik aset di Kota Surabaya, yaitu melalui proses audit data dan dokumen secara menyeluruh.
“Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sudah mulai lengkap, namun apabila masih diperlukan data tambahan maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelasnya.
Diza menambahkan bahwa keputusan dari DJKN menjadi dasar penting dalam proses penyelesaian masalah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah kota juga akan melakukan pengawalan terhadap penerbitan surat keputusan dari lembaga tersebut.
Selain tanah masyarakat, polemik ini juga mencakup sejumlah aset fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, serta sarana publik lainnya yang berada di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota untuk melakukan persiapan awal. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah dengan melibatkan lurah, camat, serta instansi terkait seperti Kejaksaan, komisi terkait, dan Kodim untuk melakukan pendataan.
“Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Masyarakat nantinya akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” tambahnya.
Dalam proses pendataan tersebut, masyarakat akan dikelompokkan berdasarkan jenis dokumen yang dimiliki, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), surat alas hak seperti sporadik, serta warga yang tidak memiliki dokumen kepemilikan namun telah menguasai fisik tanah.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen, pengelompokan juga akan dilakukan berdasarkan lama penguasaan tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, sejumlah indikator lain juga akan menjadi bahan verifikasi, termasuk kepemilikan sertifikat dalam radius tertentu dari sumur serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim masyarakat.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan laporan perkembangan kerja Pansus sejak dibentuk pada 31 Desember 2025 melalui Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.
Muhilli Amin menjelaskan bahwa sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, Pansus telah melakukan berbagai kegiatan termasuk peninjauan lapangan untuk memastikan titik koordinat di lokasi yang menjadi objek permasalahan.
“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi melaporkan bahwa sejak pembentukan Pansus pada 31 Desember 2025 dan mulai bekerja pada 5 Januari, kami telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk meninjau titik koordinat,” ujarnya.
Pansus juga telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kementerian ATR/BPN guna membahas langkah penyelesaian polemik tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara dan juga dengan pihak Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, serta Pertamina guna menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Muhilli Amin menegaskan bahwa tugas Pansus tidak untuk menyelesaikan seluruh persoalan secara final, melainkan membuka secara jelas akar permasalahan sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara komprehensif oleh pihak yang berwenang.
Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi melakukan pendataan rinci terhadap masyarakat terdampak serta aset pemerintah daerah yang berada di kawasan tersebut.
“Dengan terbentuknya tim terpadu nantinya, diharapkan akan ada kelapangan bersama dalam menyelesaikan persoalan ini. Semua pihak akan dilibatkan, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.
Polemik zona merah di Kota Jambi berawal dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan adanya indikasi sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.
Kondisi tersebut menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai proses administrasi pertanahan.
Sebaran indikasi bidang tanah yang masuk dalam klaim tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam sekitar 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah sekitar 1.314 bidang, Kenali Asam Atas sekitar 645 bidang, Paal Lima sekitar 918 bidang, serta Suka Karya sekitar 648 bidang.
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi berharap polemik zona merah dapat segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas lembaga serta pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.
























































