DOTTCOM.ID, Jakarta – Upaya memperjuangkan pencabutan Zona Merah Pertamina bagi ribuan warga di Kecamatan Kotabaru terus dilakukan Pemerintah Kota Jambi. Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bahkan turun langsung menemui pihak pemerintah pusat di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak persoalan tersebut.
Komitmen itu ditunjukkan Maulana dengan mendatangi Kantor Sekretariat Negara Republik Indonesia pada Selasa (09/06/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah serius Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi dalam mencari kepastian hukum atas lahan warga yang masuk kawasan zona merah Pertamina.
Dalam pertemuan itu, Maulana didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., Asisten III Setda Kota Jambi Jaelani, serta Kepala BPKAD Kota Jambi Poppy Nurul Isnaini. Rombongan diterima langsung oleh Teguh Hariadi selaku Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kantor Sekretariat Kabinet.
Persoalan pencabutan Zona Merah Pertamina telah menjadi masalah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Status kawasan yang tumpang tindih dengan aset BUMN atau Pertamina tersebut berdampak pada ribuan warga karena menghambat berbagai urusan administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Data yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi menunjukkan terdapat tujuh kelurahan di Kecamatan Kotabaru yang terdampak, dengan total sekitar 5.500 sertifikat tanah masuk dalam kawasan yang berstatus zona merah.
Dalam keterangannya, Maulana menjelaskan bahwa kunjungan ke Jakarta tersebut membawa dua agenda penting, dengan prioritas utama menyampaikan aspirasi masyarakat terkait status zona merah.
“Dikesempatan ini kami secara langsung telah menyampaikan surat yang telah ditandatangani saya selaku Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kepala BPN, yang isinya surat permohonan kepada Bapak Presiden untuk pencabutan status zona merah,” kata Maulana.
Selain memperjuangkan penyelesaian persoalan zona merah, Maulana juga menyampaikan undangan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menghadiri penyelenggaraan Health City Summit yang dijadwalkan berlangsung di Kota Jambi pada 27 September 2026.
“Hari ini kami juga memastikan kembali terkait undangan kami kepada Bapak Presiden dalam pertemuan Kota Sehat se-Indonesia pada bulan September mendatang,” ucapnya.
“Mudah-mudahan dua agenda yang disampaikan hari ini bisa bermanfaat,” pungkas Wali Kota Maulana.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan kehadirannya bersama Wali Kota Jambi merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD terkait persoalan zona merah.
“Saya mewakili masyarakat Kota Jambi menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan kepada kami pasca di momentum HUT Kota Jambi lalu,” sebutnya.
“Bersama Pak Wali kami menyerahkan surat permohonan kepada Bapak Presiden agar membuka status blokir zona merah,” lanjutnya.
Kemas menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus mengawal setiap aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian kawasan zona merah.
“Harapan kami tentunya proses ini akan dipermudahkan, sehingga memberikan kabar gembira dan bahagia kepada masyarakat kami,” singkatnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maulana dan Kemas Faried menyerahkan Surat Pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah. Berkas itu turut dilengkapi peta kawasan terdampak, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dari DPRD Kota Jambi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
























































