Fenomena “Kotak Kosong” mencuat pada Pilkada 2024

dottcom.id – Para pakar politik mengkhawatirkan fenomena “kotak kosong” yang mungkin terjadi pada Pilkada 2024. Fenomena ini pernah terjadi lima tahun lalu di Pilkada Makassar dan Sumatera Barat.

Apa itu kotak kosong? Fenomena ini muncul ketika hanya ada satu calon yang maju, sehingga lawannya di surat suara ditampilkan sebagai kotak kosong.

Bagaimana aturan kotak kosong dalam Pilkada? pada Pasal 54D Ayat (1) UU Pilkada, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan calon tunggal bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.

Namun, bila perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen, pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya.

Jika calon tunggal tidak berhasil memperoleh suara minimal yang ditetapkan, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat sementara untuk daerah tersebut. Ini berlaku bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.

Pilkada berikutnya diulang kembali pada tahun selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota,” bunyi Pasal 54D Ayat (4).

Menurut sumber dari Tempo.co, untuk pemilihan gubernur, fenomena kotak kosong pada Pilkada 2024 diprediksi akan terjadi di beberapa daerah seperti Jambi, Banten, dan Kalimantan Timur.

Untuk pemilihan bupati dan wali kota, kemungkinan terjadi di Labuhan Batu Utara, Lingga, Maros, Paser, Sumenep, dan Batam.

Fenomena kotak kosong dalam Pilkada juga sering kali dianggap sebagai indikasi kegagalan kaderisasi partai politik.