Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi dan Polda Jambi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin, 4 November 2024.
Kerja sama ini diteken oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, Saiful Roswandi, dan Kabag RBP Biro Rena Polda Jambi, AKBP Widodo.
PKS ini difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di jajaran Polda Jambi, dengan tujuan memperbaiki layanan publik yang diberikan di seluruh Polres dan Polresta di Provinsi Jambi.
Menurut Saiful Roswandi, PKS ini merupakan bentuk penguatan dari kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Ombudsman RI Jambi akan berperan dalam pembinaan SDM kepolisian agar pelayanan publik semakin prima.
“Selain pengawasan, kami juga memiliki tugas melakukan pembinaan. PKS ini adalah salah satu bentuk upaya untuk memastikan pelayanan kepolisian di tingkat Polres/Ta semakin baik,” ujar Saiful.
Fokus utama dalam perjanjian ini adalah pembinaan terhadap layanan yang sering diakses masyarakat, seperti pelayanan SIM, SKCK, dan laporan kepolisian.
Pelayanan di tingkat Polres/Ta dianggap strategis karena menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik kepolisian.
























































