Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menggelar sosialisasi pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 pada 9–10 Oktober 2025 di Hotel Aston Jambi. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah instansi vertikal dan pemerintah daerah di Provinsi Jambi.
Hari pertama kegiatan melibatkan unit kerja dari Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Sementara itu, hari kedua difokuskan untuk jajaran pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki mandat undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
“Penilaian ini merupakan tugas tahunan Ombudsman untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Saat ini penilaian masih menggunakan sistem sampling, di mana unit yang kita nilai dianggap mewakili kualitas pelayanan dari instansi tersebut,” ujar Saiful, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, sistem penilaian yang kini disebut Opini Pengawasan Ombudsman diharapkan dapat memberi dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Opini ini akan menjadi alat ukur masyarakat apakah unit kerja menjalankan tugasnya dengan baik. Ini memberikan dampak politis dan kepercayaan dari masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, mengungkapkan bahwa penilaian tahun ini akan dilakukan di lima daerah, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Merangin, dan Bungo.
Menurutnya, pengurangan jumlah daerah sampling dilakukan karena adanya efisiensi anggaran dari Kementerian Keuangan. Namun demikian, Ombudsman menambah unit instansi vertikal yang akan dinilai, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Langkah ini diambil agar penilaian bisa mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik pada unit kerja tersebut,” ujarnya.
Rokhim menambahkan, tahun ini terdapat perubahan dalam sistem penilaian dibanding tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penilaian terhadap sarana dan prasarana menjadi faktor penting, kini aspek tersebut dialihkan pada persepsi dan kepuasan masyarakat.
“Ombudsman menilai sarana dan prasarana pelayanan secara umum sudah semakin baik. Fokus kami sekarang adalah pemahaman penyelenggara serta persepsi masyarakat terhadap unit kerja. Karena itu, porsi terbesar penilaian kini diarahkan pada aspek persepsi dan kepuasan masyarakat,” jelasnya.
Penilaian maladministrasi pelayanan publik untuk wilayah Provinsi Jambi dijadwalkan berlangsung pada November 2025. Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap hasil penilaian dapat menjadi tolok ukur dalam mendorong transparansi dan peningkatan mutu pelayanan publik di daerah.



















































