Isu perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih semakin menguat setelah 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.
“Ya kalau menurut kita sih, itu menjadi haknya Presiden untuk mengevaluasi, termasuk menilai para pembantu,” ujar Zulfikar dalam wawancara dengan Pro3 RRI, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan menteri berdasarkan kinerjanya.
Dalam rapat kerja terakhir Komisi II DPR dengan mitra kerja, ia menilai kinerja kementerian cukup baik, terutama Kementerian ATR/BPN yang dinilai responsif terhadap persoalan yang muncul.
Evaluasi juga mencakup lembaga penting seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang telah menjalankan tugasnya sesuai target pada tahun 2024 serta mulai menyusun rencana kerja 2025.
“Yang jelas, kita berharap para menteri ke depan bisa bekerja lebih baik,” ujarnya.
Zulfikar menekankan pentingnya program pemerintahan yang terstruktur dan pelaksanaan kebijakan yang optimal.
Ia menyebutkan bahwa Prabowo harus memilih menteri yang mampu merealisasikan kebijakannya agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, efisiensi anggaran menjadi tantangan yang harus dihadapi para menteri.
“Apapun yang terjadi, berapapun anggarannya, mereka tetap harus bekerja mewujudkan kebijakan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menghambat pencapaian kebijakan dan pelayanan birokrasi.
Pemerintah disebut telah menerima berbagai masukan dan sedang mengevaluasi dampak dari efisiensi tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan bergantung pada pemilihan menteri yang tepat.
“Tentu Presiden harus mengangkat orang yang qualified untuk melaksanakan program yang sudah direncanakan,” pungkasnya.
























































