Australia berencana mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial dengan melarang penggunaannya bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengumumkan pada Kamis (7/11) bahwa undang-undang baru ini akan mulai dibahas di parlemen Australia tahun ini, dan jika disetujui, akan berlaku pada akhir 2025.
Albanese menyatakan bahwa aturan ini bertujuan mengurangi paparan media sosial yang berlebihan pada anak-anak, yang dapat membahayakan kesehatan mental, fisik, dan masa depan mereka.
Dia menegaskan pentingnya langkah ini untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial.
Aturan ini didukung oleh Partai Liberal yang saat ini menjadi oposisi.
Selain itu, uji coba sistem verifikasi usia di beberapa platform media sosial akan dilakukan untuk membatasi akses anak-anak di bawah umur, dengan sistem yang mendeteksi usia pengguna dan memblokir mereka yang belum cukup umur.
Menteri Komunikasi Australia, Michael Rowland, menyatakan bahwa undang-undang baru ini akan berdampak pada platform besar seperti Facebook, TikTok, dan X, karena dinilai banyak mengandung konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.
























































