Iuran 3% Tapera Wajib bagi Masyarakat dengan Gaji di Atas UMR

©️ANTARA FOTO/Andry Denisah

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menekankan bahwa iuran Tapera sebesar 3% nanti akan menjadi kewajiban bagi masyarakat dengan gaji di atas upah minimum regional atau UMR.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho setelah menghadiri acara Forum Tematik Bakohumas BP Tapera di Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Heru menegaskan dalam undang-undang masyarakat dengan pendapatan di atas UMR diwajibkan ikut serta dalam iuran tiga persen Tapera.

“Terkait iuran tiga persen itu, ini undang-undanganya menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum,” kata Heru Pudyo dikutip Kompas, Jumat, 4 Oktober 2024.

Berdasarkan pernyataan ini, skema iuran Tapera nantinya tidak wajib bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah UMR.

Heru mengatakan bahwa meski tidak diwajibkan, penduduk Indonesia dengan gaji di bawah UMR tetap bisa menjadi peserta.

Namun, iuran 3% Tapera ini belum secara resmi dibebankan pada pekerja swasta maupun segmen lainnya.

Heru menjelaskan hingga saat ini Badan Penyelenggara Tapera masih ingin fokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai target utama karena dianggap lebih siap.

Ia juga menyebut bahwa sebelum menargetkan pekerja swasta dengan gaji UMR, BP Tapera akan memperluas segmen pada pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” ujar Heru.