Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 168 pengaduan konsumen terkait perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) sepanjang Januari hingga November 2024.
Kepala Kantor OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan tersebut, 63 berasal dari sektor perbankan dan 105 dari sektor IKNB.
“OJK mendorong penyelesaian pengaduan melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Saat ini, tidak ada pengaduan yang masuk dalam proses sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK,” ujar Yan.
Pengaduan terbanyak berasal dari bank umum konvensional dengan 59 laporan, diikuti layanan pinjam meminjam berbasis teknologi sebanyak 58 laporan, serta perusahaan pembiayaan konvensional sebanyak 32 laporan.
Selain itu, terdapat pengaduan dari asuransi jiwa (9), bank umum syariah (2), BPR konvensional (2), dana pensiun pemberi kerja konvensional (2), asuransi jiwa syariah (1), asuransi umum (1), serta beberapa inovasi keuangan digital lainnya.
Konsumen mengajukan pengaduan terkait berbagai jenis produk, termasuk pinjaman online multiguna, pembiayaan multiguna, tabungan, kartu kredit, dan lainnya.
Dari sisi jenis masalah, pengaduan terbanyak berkaitan dengan perilaku petugas (58 laporan), disusul oleh sistem layanan informasi keuangan (22 laporan), dan fraud eksternal seperti penipuan dan pembobolan rekening (17 laporan).
Beberapa laporan juga menyoroti isu agunan atau jaminan.























































