Pemkot Jambi Cabut Izin 8 LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Lawan Radikalisme

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas dan strategis dengan mencabut tanda daftar atau izin operasional terhadap delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang berdomisili di Kota Jambi. Keputusan ini diambil karena kedelapan LKS tersebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Langkah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi. Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, serta para pengurus LKS yang bersangkutan.

Daftar LKS yang Dicabut Izin Operasionalnya:

  1. LKS Sumater Rindang
  2. LKS Berkah Karunia Umat
  3. LKS Amal Barokah Indonesia
  4. LKS Amal Bhakti Negeri
  5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat
  6. LKS Jamiatul Berkah
  7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri
  8. LKS Ridho Pertiwi

Wali Kota Maulana menegaskan, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan daerah, serta mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran. Kota Jambi, tegasnya, tidak akan memberikan ruang bagi ideologi yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.

“Alhamdulillah, para pengurus LKS yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan ikhlas dan sukarela, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ungkap Wali Kota Maulana.

Pemkot Jambi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin kembali menjalankan kegiatan sosial melalui LKS, selama memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah Terukur dan Terkoordinasi

Wali Kota Maulana menjelaskan, pencabutan izin ini diambil berdasarkan hasil koordinasi dan verifikasi yang matang bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga intelijen. Sebelum keputusan diambil, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif serta pembinaan terhadap pengurus LKS yang terindikasi terkait gerakan NII.

“Keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba. Kami telah memberi pembekalan dan pemahaman kepada mereka agar kembali ke prinsip kebangsaan dan konstitusi,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga sosial yang akan diberi amanah bantuan, guna menghindari penyalahgunaan donasi untuk kepentingan yang menyimpang.

Dasar Hukum dan Proses Pencabutan

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Prosesnya dimulai sejak diterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jambi pada 16 Januari 2025, yang menginformasikan keberadaan yayasan atau LKS yang terafiliasi dengan NII. Dinas Sosial Kota Jambi kemudian melakukan identifikasi, evaluasi, serta konsolidasi yang melibatkan stakeholder, seperti Densus 88 dan aparat lainnya.

“Pencabutan ini telah melalui monitoring, pendekatan persuasif, dan pemanggilan terhadap LKS terafiliasi pada Maret dan Mei 2025. Kami juga telah menyampaikan tata cara pendaftaran ulang bila mereka ingin mengajukan izin baru,” ujar Yunita.

Pengawasan Lebih Ketat ke Depan

Dinas Sosial akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap LKS, khususnya yang bergerak di bidang penghimpunan dana publik. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas lembaga sosial yang mencurigakan atau menyimpang.

“Ini menjadi momentum agar kita semua lebih berhati-hati. Pastikan lembaga sosial yang kita dukung beroperasi dalam koridor konstitusi dan nilai kebangsaan,” tegas Yunita.

Melalui langkah ini, Pemkot Jambi ingin menegaskan bahwa negara hadir dalam menjaga ketertiban sosial dan memastikan seluruh LKS beroperasi sesuai prinsip NKRI, Pancasila, dan hukum yang berlaku. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah berkembangnya paham-paham yang berpotensi merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.