Pemkot Jambi Terbitkan SE Ramadan 2026, Ini Ketentuan bagi Pelaku Usaha

dottcom.id – Pemerintah Kota Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini disiapkan sebagai panduan bagi pelaku usaha sekaligus acuan bagi masyarakat selama bulan puasa.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi. Pertemuan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia Kota Jambi, organisasi perangkat daerah terkait, serta para camat se-Kota Jambi.

Forum tersebut membahas pelaksanaan ibadah dan aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan. Sejumlah ketentuan kemudian dituangkan dalam surat edaran sebagai langkah menjaga ketertiban sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam aturan tersebut, seluruh kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke diwajibkan berhenti sementara. Penutupan dimulai sejak H-3 Ramadan atau 15 Februari 2026 dan kembali dibuka pada H+3 Idul Fitri atau 23 Maret 2026.

Pemilik pusat perbelanjaan, termasuk mal, supermarket, dan minimarket, juga dianjurkan menyesuaikan suasana kerja selama Ramadan. Karyawan Muslim diimbau mengenakan busana yang mencerminkan nuansa bulan suci. Karyawan pria dianjurkan memakai peci, sementara karyawati perempuan dianjurkan menggunakan selendang atau kerudung.

Untuk sektor kuliner, rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, pengelola usaha diminta menjaga etika dengan tidak menampilkan aktivitas makan secara terbuka. Penggunaan tirai atau penutup menjadi salah satu anjuran yang disampaikan dalam surat edaran.

Selain pengaturan usaha, pelaksanaan tadarus di masjid dan musholla yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, kegiatan keagamaan tetap dapat berlangsung tanpa pengeras suara.

Masyarakat turut diimbau menjaga sikap di ruang publik, termasuk tidak makan, minum, maupun merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan penuh penghormatan antarwarga.

“Secara umum kita mengatur supaya ibadah Ramadhan bisa berjalan dengan baik, saling menghargai dan saling menghormati,” ujar Maulana.

Maulana juga mengingatkan pelaku usaha agar menyesuaikan aktivitas bisnis dengan suasana bulan puasa.

“Untuk yang berjualan kuliner dan lain-lain agar tertutup, tidak terbuka, sehingga kita tetap menjaga suasana yang kondusif dan menghormati saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Penegasan serupa disampaikan terkait penghentian hiburan malam selama Ramadan.

“Kemudian juga hiburan-hiburan malam semuanya dihentikan. Kita menghargai saudara-saudara kita untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” lanjutnya.

Pemerintah Kota Jambi berharap Ramadan dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat kualitas ibadah, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kegiatan keagamaan. Aktivitas malam hari diharapkan diisi dengan salat tarawih berjamaah dan tadarus Al-Qur’an di masjid maupun musholla.

Dengan dukungan masyarakat, Pemkot Jambi optimistis Ramadan tahun ini berlangsung aman, tertib, dan harmonis. Pemerintah juga menegaskan komitmen melakukan pengawasan bersama instansi terkait guna memastikan ketentuan berjalan efektif.

Semangat kebersamaan dan toleransi menjadi landasan utama menjaga kondusivitas Kota Jambi selama bulan suci Ramadan.