DPRD Provinsi Jambi Bentuk Dua Pansus untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Pembentukan Pansus dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (8/3). Pansus yang dibentuk yaitu Pansus Participating Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, serta dihadiri oleh 33 anggota dewan lainnya.

Struktur Kepemimpinan Pansus

DPRD Provinsi Jambi menunjuk beberapa anggota sebagai pimpinan dalam dua pansus ini.

  • Pansus PI diketuai oleh Abun Yani, dengan Wakil Ketua Arpin Siregar dan Sekretaris Riana Doris Sembiring.
  • Pansus Optimalisasi PAD diketuai oleh Erpan, dengan Wakil Ketua Edminuddin dan Sekretaris Afuan Yuza Putra.

Fokus Utama Pansus: Meningkatkan PAD Jambi

Ketua Pansus PI, Abun Yani, menjelaskan bahwa pembentukan dua pansus ini merupakan upaya DPRD dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi mengalami stagnasi, meskipun banyak potensi yang bisa dioptimalkan.

“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan secara perorangan atau per komisi. Oleh karena itu, kita bentuk Pansus agar lebih fokus dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Langkah Awal Pansus: Rapat Internal dan Koordinasi Pusat

Setelah resmi terbentuk, Pansus akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan langkah-langkah strategis ke depan.

“Dari rapat internal itu nanti kita bisa mengetahui arah kerja yang harus dilakukan,” jelas Abun Yani.

Selain itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan DPR RI, Kementerian terkait, serta meminta dukungan dari pemerintah pusat agar kebijakan ini dapat berjalan dengan maksimal.

Dorongan Realisasi Participating Interest 10%

Salah satu fokus utama Pansus PI adalah memperjuangkan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Jambi.

“Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Perusahaan migas yang beroperasi di daerah kita, seperti di Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Batanghari, dan Sarolangun, wajib menawarkan saham 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Abun Yani.

Menurutnya, hingga saat ini PI 10% yang sudah lama digadang-gadang belum terealisasi, sehingga perlu ada dorongan kuat dari DPRD untuk memastikan implementasi kebijakan ini.

“Kita ingin PI 10% ini benar-benar terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegasnya.

Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Jambi berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah dan memastikan bahwa kebijakan yang ada benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.