DOTTCOM.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2019–2024, Senin sore, 12 Oktober 2026. Lima tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi serta Lapas Perempuan. Satu tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Herman Efendi, mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin.
Selain Herman, tersangka lainnya adalah Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Plt Sekretaris DPRD atau Sekwan; Fauziah, pensiunan Pemkab Merangin; serta Razali Azhari, ASN di lingkungan Pemkab Merangin. Kelima nama tersebut termasuk dalam kelompok tersangka yang ditahan.
Sementara itu, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019–2024. Penetapan enam tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara oleh Kejati Jambi.
Herman Efendi juga memiliki perjalanan karier sebelum memasuki dunia politik. Herman pernah menjadi anggota TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir kopral dan memilih pensiun dini pada 2017 untuk melanjutkan usaha. Herman kemudian memimpin DPRD Merangin selama periode 2019–2024.
Di tengah proses hukum yang berjalan, catatan harta kekayaan Herman dalam LHKPN KPK turut menjadi perhatian. Namun, bahan sumber belum mencantumkan nilai maupun rincian harta kekayaan tersebut.
Informasi yang tersedia juga belum menjelaskan nilai dugaan kerugian negara dan konstruksi perkara secara lengkap. Status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Merangin masih menjadi perhatian setelah penetapan tersangka pada 12 Oktober 2026.


















































