Panja I DPRD Muaro Jambi Bahas Empat Ranperda, dari Aset Daerah hingga Penataan Desa

DOTTCOM.ID, Muaro Jambi – Panitia Kerja (Panja) I DPRD Kabupaten Muaro Jambi membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (16/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Panja I, Muhammad Ridho, dengan agenda mengkaji substansi empat Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Empat rancangan aturan yang dibahas mencakup pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal pemerintah kabupaten kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, penyertaan modal kepada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda), serta penataan desa.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan agenda pembahasan 10 Ranperda yang kemudian dibagi sesuai tugas masing-masing panitia kerja.

Panja I bertugas mengkaji empat rancangan peraturan tersebut bersama OPD terkait. Pelibatan perangkat daerah menjadi bagian dari proses pembahasan untuk menelaah materi dan memastikan setiap rancangan memiliki kesesuaian dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu Ranperda yang dibahas berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah. Pengaturan mengenai aset daerah menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan karena menyangkut pengelolaan kekayaan milik pemerintah kabupaten.

Selain itu, Panja I membahas dua Ranperda mengenai penyertaan modal pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Rancangan pertama mengatur penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, sedangkan rancangan kedua berkaitan dengan penyertaan modal kepada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).

Kedua rancangan tersebut menjadi bagian dari agenda pengaturan hubungan penyertaan modal pemerintah daerah dengan badan usaha milik daerah. Materinya perlu dikaji bersama agar memiliki landasan regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ranperda keempat yang masuk dalam pembahasan Panja I adalah tentang Penataan Desa. Rancangan ini berkaitan dengan pengaturan penataan desa di Kabupaten Muaro Jambi dan menjadi salah satu materi yang dikaji bersama OPD terkait.

Secara keseluruhan, pembahasan empat Ranperda tersebut memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta arah pembangunan Kabupaten Muaro Jambi. Pengkajian substansi diperlukan agar rancangan aturan yang disusun dapat memiliki dasar hukum yang jelas.

Melalui pembahasan bersama perangkat daerah, Panja I diharapkan dapat mengidentifikasi dan menyempurnakan materi setiap rancangan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang harus dilalui sebelum sebuah rancangan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pembahasan empat Ranperda oleh Panja I juga menjadi bagian dari rangkaian kerja DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam menindaklanjuti agenda 10 Ranperda yang telah ditetapkan melalui rapat Banmus.

Dengan demikian, pembahasan ini mencakup sejumlah bidang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pengelolaan aset, penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah, hingga penataan desa.