DOTTCOM.ID, Muaro Jambi – DPRD Kabupaten Muaro Jambi melanjutkan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan mengkaji dua rancangan aturan terkait pemberantasan buta aksara Al-Qur’an serta perlindungan dan pemberdayaan petani, Jumat (16/10/2026).
Pembahasan dilakukan Panitia Kerja (Panja) III DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam rapat di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Rapat dipimpin langsung Ketua Panja III, Ali Mustika, bersama pihak terkait dari pemerintah daerah dan unsur lainnya.
Dua Ranperda yang menjadi agenda pembahasan tersebut adalah Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembahasan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil rapat sebelumnya mengenai agenda 10 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, DPRD membentuk sejumlah panitia kerja yang bertugas mengkaji rancangan peraturan sesuai pembagian agenda.
Dalam rapat Panja III, sejumlah pihak dilibatkan untuk memberikan masukan dan membahas materi kedua rancangan aturan. Mereka terdiri dari Ketua dan Anggota Panja III DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi, serta Direktur Lembaga PublikTrust Institute (PUTIN).
Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an berkaitan dengan bidang pendidikan keagamaan. Rancangan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan landasan hukum untuk mendukung pemberantasan buta aksara Al-Qur’an di Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berkaitan dengan sektor pertanian. Pembahasannya menjadi bagian dari agenda penyusunan regulasi yang ditujukan untuk memperhatikan kebutuhan petani serta pengembangan sektor pertanian daerah.
Kedua bidang tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda, tetapi sama-sama menjadi bagian dari kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, materi masing-masing Ranperda perlu dikaji dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelibatan perangkat daerah dalam pembahasan menjadi bagian dari proses pengkajian substansi rancangan aturan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dilibatkan sesuai bidang yang berkaitan dengan materi Ranperda. Sementara Bagian Hukum Setda dan unsur lembaga terkait turut dilibatkan dalam pembahasan.
Panj a III melanjutkan proses pengkajian kedua rancangan tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang harus dilalui sebelum sebuah rancangan ditetapkan menjadi Perda.
Pembahasan 10 Ranperda sendiri mencakup rancangan yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Pembentukan panitia kerja dilakukan untuk menunjang kelancaran pembahasan sesuai pembagian tugas yang telah ditetapkan.
Melalui pembahasan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, DPRD Kabupaten Muaro Jambi diharapkan dapat menyempurnakan materi setiap rancangan agar memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai kebutuhan daerah.
Pembahasan dua Ranperda oleh Panja III ini menjadi bagian dari rangkaian kerja DPRD dalam menyiapkan regulasi terkait pendidikan keagamaan dan perlindungan sektor pertanian di Kabupaten Muaro Jambi.




























