DOTTCOM.ID, Kota Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa legislatif belum dapat memberikan lampu hijau terkait rencana investasi daerah. Langkah DPRD Jambi tahan penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi di Bank Pembangunan Daerah Jambi senilai Rp13,1 miliar ini diambil karena belum adanya kejelasan legalitas dan mekanisme yang mendasari proses penyerahan aset tersebut.
Pihak legislatif memilih bersikap hati-hati dan tidak ingin gegabah dalam mengeluarkan keputusan. Guna mengantisipasi kesalahan prosedur, dewan telah berkoordinasi dengan instansi pengawas keuangan formal untuk membedah dokumen pengajuan dari eksekutif.
“Kami sudah menyurati BPKP, dan Pemkot juga sudah menyurati DPRD untuk meminta persetujuan. Namun kami tidak ingin serta-merta menyetujui. Kami mempertanyakan bagaimana legalitasnya dan seperti apa prosesnya,” ujar Kemas Faried Alfarelly.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dewan mendapatkan rekomendasi penting untuk melakukan peninjauan ulang secara mandiri. Perhitungan kembali performa dan nilai rill aset tersebut disarankan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat adanya indikasi kuat terjadinya penurunan nilai bangunan fisik di lapangan.
Di sisi lain, dewan juga mendesak manajemen Bank 9 Jambi untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi dan tertulis mengenai kesiapan mereka menerima aset berupa bangunan fisik tersebut. Kepastian sikap ini dinilai krusial lantaran sarana fisik yang akan diserahkan sudah mengalami kerusakan akibat masalah keamanan sebelum resmi dialihkan.
“Kalau tidak menerima, sampaikan secara tertulis. Kalau menerima, silakan. Karena sebelum serah terima pun sudah terjadi aksi pencurian di gedung itu,” tegas Kemas Faried Alfarelly.
Kasus kriminalitas di fasilitas tersebut sebelumnya juga sempat menjadi temuan formal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga pemeriksa tersebut mencatat adanya dugaan tindak pidana pencurian di gedung Bank 9 pada 3 Oktober 2024 silam, dengan taksiran kerugian terkecil menyentuh angka Rp2,27 miliar. Ironisnya, proyek fisik berupa gedung ini sebenarnya sudah selesai dibangun sejak sekitar dua tahun lalu namun telantar tanpa pernah dioperasikan.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari elemen masyarakat sipil. Ketua LSM Jamhuri menilai ada kejanggalan kronologis yang nyata, sebab pengerjaan konstruksi gedung terlanjur dilakukan mendahului payung hukumnya. Peraturan Daerah terkait baru disahkan pada 9 Oktober 2024 oleh Penjabat Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.
Regulasi anyar tersebut merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Pembangunan Daerah Jambi. Dalam aturan itu, total investasi disepakati sebesar Rp54 miliar, yang dipecah menjadi dana tunai Rp40,87 miliar serta aset daerah senilai Rp13,12 miliar. Komponen aset non-tunai ini mencakup lahan seluas 901 meter persegi senilai Rp2,58 miliar, bangunan gedung senilai Rp10,12 miliar, dan konstruksi pagar senilai Rp413,5 juta.
Melalui sikap ini, dewan menggarisbawahi bahwa kepastian hukum, studi kelayakan yang komprehensif, serta komitmen tertulis dari pihak perbankan harus dipenuhi terlebih dahulu. Langkah tersebut wajib dituntaskan sebelum proses administrasi penyerahan aset dilanjutkan, demi menghindari potensi kerugian anggaran daerah yang lebih besar serta melindungi kepentingan keuangan publik.
























































