dottcom.id – Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi resmi menetapkan standar zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan tersebut diumumkan melalui pengumuman bersama yang disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar pada 23 Februari 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.
Penetapan standar zakat fitrah tersebut bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Dengan adanya standar tersebut, pelaksanaan zakat fitrah diharapkan dapat berjalan tertib serta tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
Dalam ketentuan yang disepakati, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ makanan pokok untuk setiap orang. Jika menggunakan beras, jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram per orang sebagaimana ketentuan yang lazim digunakan dalam praktik masyarakat.
Namun, untuk menghindari kekurangan takaran, masyarakat dianjurkan mengeluarkan sekitar 2,8 kilogram beras yang disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Kota Jambi ditetapkan dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras.
Besaran pertama sebesar Rp57.600 per orang untuk beras kualitas tinggi, yang dihitung setara dengan 3,2 kilogram beras dengan harga Rp18.000 per kilogram.
Besaran kedua sebesar Rp51.200 per orang untuk beras kualitas sedang, setara dengan 3,2 kilogram beras dengan harga Rp16.000 per kilogram.
Sementara untuk beras kualitas rendah, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang, setara dengan 3,2 kilogram beras dengan harga Rp12.500 per kilogram.
Selain penetapan zakat fitrah, pemerintah bersama lembaga keagamaan juga mengimbau masyarakat yang mengelola zakat di lingkungan masjid, mushola, atau langgar agar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang disahkan oleh Baznas Kota Jambi.
Langkah tersebut bertujuan mempermudah proses pengumpulan dan penyaluran zakat sehingga dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Dalam pengumuman yang sama juga dijelaskan mengenai ketentuan fidyah, yaitu kewajiban pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti penderita sakit permanen, lanjut usia dengan kondisi tertentu, atau orang yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp39.000 per hari. Selain dalam bentuk uang, fidyah juga dapat diberikan dengan menyediakan makanan bagi fakir miskin sebanyak tiga kali sehari untuk satu orang.
Dengan adanya penetapan tersebut, umat Islam di Kota Jambi diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara lebih mudah serta sesuai dengan ketentuan syariat, sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.





































