Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 sebesar Rp3.234.535, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.037.122.
Penetapan ini mengikuti arahan pemerintah pusat dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang dihadiri oleh perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jambi.
UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Selain UMP, Gubernur Al Haris juga mengesahkan Upah Minimum Sektoral (UMS) bagi pekerja di sektor pertambangan dan perkebunan.
UMS pertambangan ditetapkan naik 3 persen menjadi Rp3.299.270, mempertimbangkan tingginya risiko kerja di sektor ini.
Sementara itu, pekerja di sektor perkebunan akan menerima UMS sebesar Rp3.242.600, atau 0,25 persen lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Jambi dapat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi daerah.
























































