Pemerintah Kota Jambi bersama tim terpadu resmi memulai proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Talang Banjar, Selasa pagi, 10 Juni 2025. Langkah strategis ini merupakan bagian dari proyek pembangunan infrastruktur dan penataan ruang kota demi menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman.
Wali Kota: Penertiban Demi Pembangunan Fasilitas Publik
Kegiatan penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata upaya penertiban, melainkan bagian dari pembangunan berkelanjutan di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai.
“Ini bukan semata penertiban, tetapi langkah awal pembangunan fasilitas publik yang lebih baik. Kami ingin menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” ujar Maulana.
Proyek ini meliputi pembangunan saluran drainase tertutup, trotoar (pedestrian), dan median jalan yang bertujuan memperbaiki sistem tata kota serta mengurangi potensi banjir.
Gubernur Al Haris: Ini Penataan, Bukan Pengusiran
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkot. Ia menegaskan bahwa penataan PKL bukanlah tindakan pengusiran, melainkan pengaturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan saluran air.
“Kalau cinta Kota Jambi, maka harus mau diatur. Ini bukan pengusiran, tapi penataan. Jangan sampai air tergenang dan jalan jadi semrawut,” tegas Al Haris.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
Relokasi: Dua Pilihan Lokasi & Fasilitas Gratis 6 Bulan
Sebagai bagian dari pendekatan humanis, Pemkot Jambi menyediakan dua lokasi relokasi alternatif bagi para PKL, yaitu:
- Pasar Angso Duo Baru
- Area dalam Pasar Talang Banjar
Kepala Pengelola Pasar Angso Duo, Purnomo Sidi, menyebut bahwa pedagang yang direlokasi akan mendapatkan fasilitas gratis selama enam bulan, tanpa biaya sewa.
“Tidak ada biaya sewa selama enam bulan, hanya retribusi harian sebesar Rp10 ribu,” ujar Purnomo.
Setelah masa gratis, pedagang bisa memilih opsi:
- Menyewa kios seharga Rp1,5 juta per bulan
- Membeli kios permanen seharga Rp25 juta disertai Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU)
Lokasi dibagi ke dalam dua blok:
- Blok E: untuk 300 pedagang
- Blok D: untuk 150 pedagang
Ketua DPRD Dukung Langkah Pemkot
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan PKL di Talang Banjar. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat berjualan.
“Tidak boleh lagi jualan di sepanjang jalan kawasan ini,” tegas Faried.
Ia juga mengapresiasi sikap humanis petugas dalam melakukan penertiban. Menurutnya, pendekatan persuasif dan penyediaan solusi alternatif membuat langkah ini bukan sekadar menggusur, tetapi memberikan jalan keluar yang adil bagi semua pihak.
























































